Home

Rabu, 22 Juni 2011

kEnAnG-KeNaNgAn PsIK B 2010/2011

bergegaslah, kawan… tuk sambut masa depan
tetap berpegang tangan, saling berpelukan
berikan senyuman tuk sebuah perpisahan!
kenanglah sahabat… kita untuk slamanya!

Tips Perawatan Wajah Sendiri

Jika Anda mencoba suatu produk kosmetik dan Anda merasakan kulit wajah Anda gatal atau panas, kemungkinan besar Anda tidak cocok dengan produk tersebut. Jangan dianggap rasa panas atau gatal tersebut adalah sifat kerja sang produk. Sebaiknya hentikan segera pemakaian kosmetik tersebut.

Cara merawat wajah :
1.Cuci muka dengan menggunakan pembersih
2.Kemudian gunakan scrub
3.Jika mau, bisa dilakukan penguapan wajah
4.Pencet jerawat dan komedo
5.Lakukan pemijatan wajah
6.Pakai masker, sesuaikan dengan jenis kulit, dua minggu sekali, bergantian dengan 'peeling'
7.Bersihkan masker dengan 'toner'
8.Jika wajah Anda berjerawat banyak, gunakan obat anti jerawat
9.Untuk daerah kering, Anda bisa juga memberikan pelembab malam

Kosmetik yang digunakan untuk memuluskan wajah dengan pengelupasan kulit [terutama pemutihan] sebetulnya kurang bagus, karena kulit wajah kita jadi tipis dan elastisitas kulit menjadi berkurang. Mungkin di usia 30-40 tahun hal ini belum terasa, tapi begitu menginjak usia 50 tahun, akan terasa degenerasi kulit wajah ini.

Untuk membantu kehalusan kulit dan tubuh, bisa dibantu dengan pola makan dan hidup yang sehat. Seperti banyak makan buah dan sayur, banyak minum air, dan istirahat yang cukup.

Untuk pagi hari, sebelum berangkat kerja, ada baiknya meluangkan sedikit waktu untuk memoles wajah Anda secara sederhana.
1.Cuci wajah Anda dengan sabun wajah
2.Gunakan penyegar
3.Gunakan pelembab atau krim anti-keriput
4.Oleskan bedak

Saran tambahan, karena Indonesia merupakan daerah tropis, dimana matahari bersinar kuat selalu, ada baiknya Anda menggunakan pelembab atau krim anti-keriput yang mengandung anti sinar matahari, seperti SPF 15.

Perawat by Wikipedia

Perawat atau Nurse berasal dari bahasa latin yaitu dari kata Nutrix yang berarti merawat atau memelihara. Perawat adalah profesi yang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan masyarakat sehingga mereka dapat mencapai, mempertahankan, atau memulihkan kesehatan yang optimal dan kualitas hidup dari lahir sampai mati.

Florence Nightingale adalah pelopor perawat modern, penulis dan ahli statistik. Ia dikenal dengan nama Bidadari Berlampu (The Lady With The Lamp) atas jasa-jasanya yang tanpa kenal takut mengumpulkan korban perang pada perang Krimea, di semenanjung Krimea, Rusia.


Perawat bekerja dalam berbagai besar spesialisasi di mana mereka bekerja secara independen dan sebagai bagian dari sebuah tim untuk menilai, merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi perawatan. Ilmu Keperawatan adalah bidang pengetahuan dibentuk berdasarkan kontribusi dari ilmuwan keperawatan melalui peer-review jurnal ilmiah dan praktik yang dibuktikan berbasis. Ini merupakan bidang yang dinamis praktik dan penelitian yang didasarkan dalam budaya kontemporer dan kekhawatiran itu sendiri dengan baik mainstream dan subkultur terpinggirkan dalam rangka untuk memberikan perawatan budaya paling sensitif dan kompeten.

...fAkTa aBaNg aFgAn...

orangnya pendiem tapi super jail
kalo udh makan mie instan bs sampe 3 bungkus
afgan orgnya manja tp wajar lah sblm aca lahir dy anak cwok prtama di klrganya
walaupun gapake kacamata tetep ganteng
afgan alergi debu
kacamata afgan minus 5 merknya 'oakley'
afgan tuh hobinya nyanyi, karaoke, dengerin lagu di ipod, nonton film, main PS dll
afgan prnh manggung mulai dri acra ulangtaun, acra di tenda2 , acra di cafe jg prnh
suka bgt makan kentang balado dan minum es kopyor
paling susah dibangunin kalo lg tidur
waktu SMA agan pas jam istirahat sk beli nasi bento + es melon
afgan kalo ke restaurant jepang dia pesennya mie ramen krna dia gk ska mkn sushi
afgan ska makan mie lamien nya golden century
afgan sudah punya pacar . namanya siapa gak bsa ksh tau alias dirahasiakan
Afgan tuh selalu lupa waktu kalo udah main PS! -.-
suka bete sendiri kalo nyanyinya gak maksimal
suka ntn film horor tp ujung2nya takut sndiri -_-
malu malu kalo lg pdkt sma cewek
suka heboh sendiri sama ipdodnya
sempet dulu pernah smpe msk rumah sakit gara2 nervous pas perform
kalo ada yg nanya 'agan kok ganteng sih' agan pasti jwb 'gak ah biasa aja' *sambil nyengir*
agan bukan pelit , cuma punya prinsip hemat
Afgan paling sedih kalo lg perform trus afganismenya sepi yg dtg
Kagum bgt sama alm.Chrisye
Suka bgt makan ayam A&W bgian dada mentok dan dia bs ngabisin 3 potong ayam -..-
Afgan tuh so sweet bgt klo sma tmn2nya, rela buat tgh mlm bngun dan bwa kue ultah buat tmennya
Afgan suka curhat sama kak Dheri (kakaknya)
suka banget pake boxer rocket rocket ¬_¬
suaranya afgan bisa bikin cewek-cewek meleleh sama dia :)
mulai suka jd artis sejak dapet barang gratisan!!
udah punya 18 awards dan sebentar lagi mau nambah jadi 19 awards
just an ordinary boy with amazing talents <3

Dan masih banyak lagi...........

Puisi Patah Hati

Aku merasakan hati ini
Seperti batu koral menimpuk jidat,
Benjol...

Aku merasakan hati ini
Seperti pukulan Chris John yang bertubi tubi,
Babak belur..

Aku merasakan hati ini
seperti bau kentut tetanggaku yang gendut,
Bikin semaput..

Tapi aku benjol bukan karena ditimpuk batu koral.
Aku babak belur bukan karena di pukul Chris John.
Dan aku semaput bukan karena mencium bau kentut.


Tapi karena kau...
Telah patahkan hatiku.. <3

Wanna B Resmi Laporkan Afgan ke Polisi

Label Wanna B Production bersama tim kuasa hukumnya Togar M Nero, Rabu (13/06/2011) resmi melaporkan penyanyi Afgan Syah Reza ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus penipuan kontrak.
"Afgan mengingkari. Kita bersama-sama Wanna B melaporkan Afgan ke Polres atas tindakan pelanggaran hukum. Di mana selain dia itu malin kundang karena melakukan rangkaian kebohongan, meninggalkan kontrak dan merugikan Wanna B yang membesarkan namanya, dia juga melakukan kebohongan hingga mengakibatkan kerugian," ujar Togar di Polres.
Afgan yang dibesarkan oleh label Wanna B Production sejak 2007 dan habis kontrak pada 2009 diberikan dua opsi oleh pihak Wanna B, namun opsi tersebut tidak dilaksanakan oleh Afgan.
"Kontrak sama Afgan habis di 2009, lalu pihak label memberikan 2 opsi terhadap Afgan, buat kontrak baru atau menyanyikan 2 lagu dari Wanna B, namun tidak dilakukan oleh Afgan dengan alasan tidak cocok lagunya," terangnya.
Masih menurut Togar, yang lebih menyakitkan bagi pihak Wanna B ketika Afgan mendapatkan penghargaan SCTV Award.
"Bahkan yang menyakitkan Wanna B, di SCTV Award dia bilang, 'Terima kasih untuk Trinity', dia malin kundang sekali, persoalannya sejak berakhirrnya kontrak," tegasnya.

cUaP cUaP tEnTaNg pErAwAt

LANDASAN HUKUM PROFESI PERAWAT


Manusia sebagai makhluk sosial yang selalu senantiasa berhubungan dengan manusia lain dalam masyarakat, senantiasa diatur diantaranya norma agama, norma etik dan norma hukum. Ketiga norma tersebut, khususnya norma hukum dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat. Dengan terciptanya ketertiban, ketentraman dan pada kahirnya perdamaian dalam berkehidupan, diharapkan kepentingan manusia dapat terpenuhi. Kesehatan, sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, papan dan pendidikan, perlu diatur dengan berbagai piranti hukum. Sebab pembangunan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor :

1. perlunya perawatan kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan konkrit dari pemerintah
2. perlunya pengaturan hukum di lingkungan sistem perawatan kesehatan
3. perlunya kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu.

Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi pemberi dan penerima jasa kesehatan, agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Dalam pelayanan kesehatan (Yan-Kes), pada dasarnya merupakan hubungan “unik”, karena hubungan tersebut bersifat interpersonal. Oleh karena itu, tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh etika dan moral. Di dalam konteks ini, saya mencoba memberikan pemahaman kepada kawan-kawan perawat tentang arti penting peraturan hukum di bidang kesehatan dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan.

I. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
I.1. BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 3
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

I.2. Pasal 1 Ayat 4
Sarana Kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

II. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor:
1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
II.1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh Indonesia (garis bawah saya).
3. Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia (garis bawah saya).
ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 359, 360, 351, 338 bahkan bisa juga dikenakan pasal 340 KUHP. Salah satu contohnya adalah pelanggaran yang menyangkut Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1a) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan :
“barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenagan dengan sengaja : melakukan pengobatan dan atau peraywatan sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
perorangan/berkelompok (garis bawah saya).
5. Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik

II.1.2. BAB III Perizinan, Pasal 8 :
1. Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan/atau berkelompok.
2. Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK (garis bawah saya).
3. Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP (garis bawah saya).
Pasal 9 Ayat 1
SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Pasal 10
SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 12
(1).SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
4. Surat Ijin Praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat
(2).SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi yang lebih tinggi.
Pasal 13
Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
a. melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
b. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
c. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dmaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
d. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter (garis bawah saya).
Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20;
(1). Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2). Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21
(1).Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya. (garis bawah saya).
(2).Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek (garis bawah saya).
Pasal 31
(1). Perawat yang telah mendapatkan SIK aatau SIPP dilarang :
a. menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
b. melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
(2). Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) butir a.
Di dalam praktek apabila terjadi pelanggaraan praktek keperawatan, aparat penegak hukum lebih cenderung mempergunakan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan ketentuan-
Sebagai penutup, saya sangat berharap adanya pemahaman yang baik dan benar tentang beberapa piranti hukum yang mengatur pelayanan kesehatan untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang keperawatan dengan baik dan benar.

Senin, 20 Juni 2011

AFGANISME

Aku suka Afgan Syahreza
dia adalah idolaku
dia adalah role modelku
aku suka stylenya
aku suka lesung pipinya
aku suka all about afgan
ga ada yang bisa ngerubah aku
walaupun orang yang paling aku sayangi...
Im AFGANISME SEJATI

AVATAR ULANG TAHUN AFGAN KE 22

AFGAN KEREEEEEEN HAHAHAHA

KISAH PAHIT

mengapa semua ini terjadi
pada diriku yang tak bersalah
kuharus menjalani semua
sebuah kisah yang sangat pahit..

kau tak pernah memperdulikanku
kau selalui menjauhi aku
kau telah meracuni hidupku
setelah aku merasa kau yang terbaik..

pergilah kau dari hidupku
kau telah membunuh cintaku
yang sebenarnya teramat dalam dan besar
kepada dirimu..

kau tlah beri pengalaman ini
berharap semua takkan terulang
sungguh aku sangat menyesal
telah mengenali dirimu..

selamat tinggal wahai kekasihku
kau tak sanggup menjaga perasaanku
perasaan yang ku rajut dengan cinta
terbakar oleh sikapmu..

Minggu, 12 Juni 2011

Bawalah Cintaku

Sempat tak ada lagi
Kesempatan untuk ku
Bisa 
bersamamu
Kini ku tau
Bagaimana cara ku
Untuk dapat trus denganmu

Reff:
Bawalah pergi cintaku
Pada ke mana pun kau mau
Jadikan temanmu
Temanmu paling kau 
cinta
Di sini ku pun begitu
Trus cintaimu di hidupku
Di dalam hatiku
Sampai waktu yang pertemukan
Kita nanti